Sedih Menyaksikan Anak Sulung Bersaksi Ditelantarkan Ayah yang Oknum Perwira Polisi di Polres Lubuklinggau

Sedih Menyaksikan Anak Sulung Bersaksi Ditelantarkan Ayah yang Oknum Perwira Polisi di Polres Lubuklinggau

Saksi Nurharpani, rekan kerja pelapor Depy Arianti, istri oknum perwira polisi yang disidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 27 September 2022. foto: fadly/oganilir.co.--

BACA JUGA:Ahmad Misbah, Sopir Truk Mengikhlaskan Apa yang Sudah Terjadi: 'Saya Cabut, Sudah Damai'

Selain menghadirkan saksi anak, JPU juga menghadirkan saksi Nurharpani rekan kerja pelapor Depy Arianti yang tidak lain istri terdakwa Hartam Jalidin, yang mengenal pelapor sejak sama-sama bertugas menjadi staf pengajar di salah satu madrasah di kota Palembang.

"Depy ini sejak kasus ini mencuat sering curhat tentang perilaku suaminya kepada saya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya ini, Depy mengajar di dua sekolah sekaligus," kata saksi Nurparhani.

Sejak ditelantarkan oleh terdakwa Hartam Jalidin, lanjut saksi tak jarang pelapor Depy Arianti meminta bantuannya meminjamkan sejumlah uang, yang hingga saat ini jika dihitung uang yang dipinjam rekannya tersebut sudah mencapai lebih kurang Rp30 juta.

Sembari meneteskan air mata, sebagai rekan kerja saksi Nurpahani tidak keberatan memberikan bantuan pinjam uang tersebut dikarenakan Depy Arianti masih mempunyai tanggungan enam orang anak yang masih kecil.

BACA JUGA:Ahmad Misbah, Sopir Truk Mengikhlaskan Apa yang Sudah Terjadi: 'Saya Cabut, Sudah Damai'

Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Hartam Jalidin memilih enggan untuk diwawancarai menanggapi perihal kasus yang menjerat kliennya.

"Nanti saja, pas keterangan terdakwa saja," singkat salah satu penasihat hukum terdakwa dibincangi sejumlah awak media sembari mendampingi terdakwa Hartam Jalidin digiring keluar ruang sidang.

Sementara, JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH menyampaikan, pemeriksaan perkara akan kembali dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dipersidangan.

"Untuk terdakwanya sendiri saat ini telah di bangku panjangkan (non-jon) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan incrach majelis hakim PN Palembang saja,"tukas JPU Indah.

BACA JUGA:Penampakan Penampungan BBM Diduga Ilegal yang Meledak dan Terbakar di Indralaya Tadi Malam

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).

Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuk Linggau.

Seperti telah ikhlas, istri terdakwa pun meminta agar suaminya yakni terdakwa Hartam Jalidin dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian, karena dianggap telah memalukan korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.

Untuk diketahui, sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)

Sumber: