Oknum Wartawan Kena OTT Polres Rejang Lebong Ternyata Mantan Kades dan Kartu Pers Diduga Palsu

Oknum Wartawan Kena OTT Polres Rejang Lebong Ternyata Mantan Kades dan Kartu Pers Diduga Palsu

Press release kasus OTT pemerasan yang dilakukan SE, oknum yang mengaku wartawan di wilkum Polsek Bermani Ulu. foto: habibi/curupekspress.com/oganilir.co. --

REJANG LEBONG, OGANILIR.CO - Sepak terjang oknum wartawan inisial SE (45) terhenti. Aksi pemerasannya berakhir di penjara. 

Saat diperiksa penyidik Polres Rejang Lebong, tersangka SE ternyata mantan kepala desa. Tak disebutkan Kades di desa mana? Namun kartu pers yang dibawanya juga diduga palsu. 

Aksinya sungguh ceroboh, SE mengancam korbannya yang Ketua Pokta di Desa Sumber Bening, jika tidak mau diberitakan kasus dugaan penggelapan sapi maka harus menyerahkan sejumlah uang. 

Namun korban tak gentar atas ancaman SE dan melapor ke polisi. Alhasil, SE tertangkap tangan (OTT) anggota Polres Rejang Lebong dan Polsek Bermani Ulu di rumah korbannya di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong, Bengkulu

BACA JUGA:2 Bos Batubara WN China Dibacok Pekerja Lahan karena Dipukul, Satu Tewas, Satu Lagi Putus Jari

Ada barang bukti yang berhasil diamankan petugas, uang tunai Rp1 juta diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan SE, berikut kartu pers yang diduga palsu.

Saat disergap petugas, mantan kepala desa di Kecamatan Curup Selatan itu pun tak dapat mengelak meski menunjukkan kartu pers, jelas aksi SE bertentangan dengan cara kerja pers yang profesional. 

SE akhirnya dibawa ke Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong dan saat ini mendekam di dalam sel. 

Setiap melancarkan aksinya SE selalu mengaku sebagai wartawan. Entah sudah berapa banyak korbannya. Kartu pers juga disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus pidana pengancaman yang dilakukan SE.

BACA JUGA:Sepertinya Wewenang untuk Menahan Putri Candrawathi akan Beralih ke Kejagung, Kasusnya Sebentar Lagi P-21

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi S Sos mengatakan, SE ini diamankan di kediaman korban pada Selasa, 27 September 2022.

Selain kartu pers, ada uang tunai Rp 1 juta yang turut diamankan. "Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan tengah dilakukan proses pemeriksaan (BAP) lebih lanjut," jelas Kapolres.

Motifnya, dengan mengancam akan memberitakan tentang dugaan penggelapan sapi jika tidak diberi sejumlah uang. Karena korban ini di ketahui adalah Ketua Pokta di Desa Sumber Bening. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wartawan gadungan berinisial SE yang pernah menjabat sebagai kepala desa (Kades) di Bengkulu menjadi wartawan gadungan dan sering memeras warga.

Sumber: curupekspress.com