Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Janji Objektif dan Faktual

Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Janji Objektif dan Faktual

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah jadi pengacara Putri Candrawathi. foto: instagram.com/@timeindonesia/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.CO – Ternyata Febri Diansyah sudah resmi jadi pengacara Putri Candrawathi. Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan dirinya jadi pengacara Putri Candrawathi.

“Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” pungkasnya.

Mantan aktivis ICW juga menyatakan akan tetap bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

“Saya minta bergabung beberapa pekan lalu menjadi bagian tim kuasa hukum Bu Putri,” kata Febri Diansyah, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:Misteri Kepala Kantor Kemenag Grobogan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Diduga Depresi

Namun Febri Diansyah menyatakan dirinya memiliki alasan tersendiri mengapa mau jadi pengacara salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tuturnya.

Febri Diansyah mengatakan dirinya bakal menyampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers soal dirinya jadi pengacara Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Garuda Merah Putih Naik Segini usai Menang 2 Kali atas Curacao

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir Joshua muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Sumber: pojoksatu