Bharada E Bebas, ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

Bharada E Bebas, ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.--

Bharada E Bebas, ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan 

JAKARTA, oganilir.co - Masih ingat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J yang melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E? Kini Bharada E bisa menghirup udara bebas. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah keluar dari penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat 4 Agustus 2023.

 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Bharada E sudah menjalani program Cuti Bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023.

 

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Agustus 2023.

 

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

 

Rika menyatakan bahwa Bharada E kini sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana. Sebab, Eliezer sudah bebas. "Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujarnya.

 

Dikatakannya, cuti bersyarat untuk Eliezer akan berlangsung  selama lima  bulan atau tepatnya pada 31 Januari 2024. Cuti bersyarat untuk Bharada E sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.

 

Sumber: