Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri untuk memudahkan pelimpahan berkas dan tersangka pada jaksa Kejagung. Tampak Putri Candrawathi foto: net/oganilir.co. --

BACA JUGA:Total Tiga Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Sumsel, Ogan Ilir yang Ketiga, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri.

Listyo menegaskan, saat ini status Ferdy Sambo adalah masyarakat sipil biasa.

Kepastian itu disampaikan Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 30 September 2022.

“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Listyo.

BACA JUGA:Lesti Kejora Mendapatkan Kekerasan Berlanjut dari Rizky Billar, Dibanting dan Dicekik

Listyo mengaku, itu setelah dirinya menerima surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Presiden Jokowi.

“Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah keluar,” ujar Listyo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang Komisi Etik dan diputus dipecat secara tidak hormat dari Polri alias PTDH.

Akan tetapi, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengajuan banding.

BACA JUGA:Pria Ini Buktikan Hari Ini di Muratara Memang Tanpa Bayangan, Besok Ogan Ilir dan Palembang

Namun hasil komisi banding malah menguatkan putusan sidang majelis KKEP.

Artinya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Berbarengan dengan SK pemecatan, giliran Putri Candrawathi ditahan setelah selama ini masih bebas berkeliaran.

Penahanan istri Ferdy Sambo itu setelah Putri melakukan wajib lapor yang pertama kali ke Bareskrim Polri, hari ini.

Sumber: pojoksatu