Ternyata Masih Ada Yang Beroperasi Di Pemulutan Ogan Ilir , Tiga Pelaku Pengoplos BBM Dibekuk

Ternyata Masih Ada Yang Beroperasi Di Pemulutan Ogan Ilir , Tiga Pelaku Pengoplos BBM Dibekuk

Tiga Pelaku Pengoplosan BBM Ilegal diamankan satreskrim Polres Ogan Ilir --

Ternyata Masih Ada Yang Beroperasi, Tiga Pelaku Pengoplos BBM Dibekuk

OGANILIR.CO- Meski pernah terjadi kebakaran hebat gudang penampungan BBM illegal di Desa Ibul II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada awal Agustus 2023 lalu hingga  berbuntut penonaktifan Kapolsek Pemulutan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Ternyata masih ada saja, pelaku BBM illegal bermain “Api”  dengan secara sembunyi-sembunyi dari pengamatan aparat penegak hukum.

Terbukti ada tiga pelaku pengoplos BBM illegal melakukan aktifitasnya, ironisnya aktifitas oplosan BBM illegal ini masih berada diwilayah Desa Ibul II Kecamatan Pemulutan.

BACA JUGA:Katanya Bersih-Bersih BBM Ilegal, Eh Ternyata Masih Ada dan Meledak 3 Kali.

Namun lokasi oplosan BBM illegal ini di belakang SD Negeri 24 Pemulutan, Petugas Polres Ogan Ilir berhasil membekuk tiga pelakunya pada Senin  21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Petugas kami berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplosan BBM illegal yakni Tersangka Asmawi alias Mawi usianya sudah 70 tahun warga Pal 8 Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan,  lalu Islamiadi Saputra alias Aan (33 tahun) dan Erik Saputra (25 Tahun) keduanya  warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan  Lais Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya sopir dan kernet,’’kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan S.I.K., M.M. didampingi Kanit Idik II Pidsus IPDA Ahmad Surya Atmaja SH.

Ketiga Tersangka tersebut kata AKP Hillal, merupakan pelaku perkara dugaan tindak pidana  memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang dijerat pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Sita 61 Tedmond Dari Gudang BBM Ilegal Desa Payakabung

Sebelum dilakukan penangkapan ketiga Tersangka lanjut AKP Hillal,  pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat melalui Whats App Kapolda Sumatera Selatan tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.

Kemudian petugas mendatangi lokasi pada hari Jum’at pada  28 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, namun saat itu para pelakunya berhasil melarikan diri.

Sejak saat itu tim tetap melakukan pemantauan terkait aktifitas BBM Ilegal tersebut, kemudian pada hari Senin  21 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Personil Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,  mendapat informasi dari masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM Ilegal tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sidak Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir

“Nah sekitar pukul 11.00 WIB tim mendatangi lokasi sebagaimana yang telah dilaporkan tersebut yang terletak di Belakang SD Negeri 24 Pemulutan di Dusun II Desa Ibul Besar II Kecamatan  Pemulutan Kabupaten  Ogan Ilir dan setelah didatangi di lokasi tersebut ditemukan adanya aktifitas proses pemindahan bahan bakar minyak berwarna putih bening sulingan tradisional asal sekayu yang dialirkan ke dalam drum besi kapasitas 220 L,’’terang AKP Hillal.

Sumber: