Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Sekaligus Penadah HP

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Sekaligus Penadah HP

Foto: Dok, Polres Banyuasin --

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Sekaligus Penadah HP

 

BANYUASIN, oganilir.co - Satreskrim Polres Banyuasin berhasil meringkus JI (24) dan IA (17), dua pelaku perampasan handphone yang tinggal Kecamatan Sembawa, Banyuasin, Jumat 25 Agustus 2023.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone merk OPPO A57, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan kedua pelaku perampasan handphone ini dibekuk usai pihaknya mendapatkan laporan korban Imam Risky Al Qurthubi, Rabu 2 Agustus 2023 lalu ke Mapolres Banyuasin. 

"Korban saat itu sedang pergi keluar menggunakan sepeda motor, " katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STrk SIK. 

BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Bugil Bocah 10 Tahun, Pria Asal Palembang Diringkus Polisi

Sampai di tempat kejadian perkara tepatnya di Jalan Poros Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, korban dicegat oleh dua orang pelaku."Korban berhenti, dan langsung diancam pakai senjata tajam jenis pisau agar menyerahkan handphone, "jelasnya.

Dengan ancaman pelaku itu, akhirnya korban menyerahkan handphone miliknya tanpa melakukan perlawanan sama sekali. " Usai itu, pelaku kabur dengan membawa handphone korban, "tukasnya.

Setelah itu korban melaporkan perihal yang menimpa dirinya ke orang tuanya, dan orang tua korban didampingi juga anaknya langsung melapor kepolisian. 

"Saat dapatkan laporan, kita langsung tindaklanjuti,, " tegasnya. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya keberadaan pelaku langsung diketahui dan anggota langsung penangkapan JI di Desa Mainan Kecamatan Sembawa Banyuasin, Jumat 25 Agustus. "IA kita amankan di Desa Rejodadi, Sembawa, " ucapnya. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kerabatnya di Muba hingga Nyaris Tewas

Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku kalau handphone itu telah dijual kepada seseorang inisial AP di Kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi di Jalan Palembang - Pangkalan Balai Desa Lalang Sembawa. 

"AP juga kita amankan, "bebernya. Untuk pelaku JI dan IA akan dikenakan pasal 365 KHUP. 

Sumber: