Kendaraan tak Lulus Uji Emisi, Apa Solusinya?

Kendaraan tak Lulus Uji Emisi, Apa Solusinya?

Petugas Dishub Palembang melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang melintas di Jl Tasik Palembang, Selasa 29 Agustus 2023. foto: dishub palembang--

Kendaraan tak Lulus Uji Emisi, Apa Solusinya?

PALEMBANG, oganilir.co - Tak hanya kendaraan di kota besar yang diuji emisi oleh Dinas Perhubungan. Kendaraan roda empat di PALEMBANG dilakukan hal serupa. Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan PALEMBANG menguji emisi kendaraan, Selasa 29 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB. Pengujian dilakukan di Jl Tasik depan kantor KPP Pratama PALEMBANG.

 

Seluruh kendaraan roda empat yang melintas disetop dan diuji emisi menggunakan alat yang disediakan. Tenda dua unit dipasang di pinggir jalan untuk melakukan uji emisi kendaraan roda empat.

 

Kepala Dinas Perhubungan Palembang H Afrizal Hasyim melalui Kasi Manajemen Lalu Lintas Sigit Hardianto mengatakan bahwa uji emisi dilakukan duak kali dalam setahun untuk kendaraan yang dilengkapi dengan keur (uji berkala). Yang diuji adalah emisi gas buang. Uji emisi kendaraan yang  dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya.

BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Segera Dilintasi Kendaraan.

 

"Dari adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, kita dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan mempengaruhi tingkat polusi udara," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.

 

Uji emisi yang dilakukan, lanjut Sigit, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan polusi udara, di mana salah satu sumber utamanya berasal dari emisi kendaraan bermotor. Dengan melakukan uji emisi secara teratur, pemerintah dapat menilai dan mengendalikan kadar emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan.

 

"Target kendaraan uji emisi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Dishub Kota Palembang adalah kendaraan roda empat jenis pribadi, kendaraan umum dan kendaraan pemerintah," ujarnya.

 

Sumber: