Cara Mudah Perpanjang SIM Online dan Syaratnya Via Aplikasi Korlantas
Cara memperpanjang sim via online, foto: Ist--
Cara Mudah Perpanjang SIM Online dan Syaratnya Via Aplikasi Korlantas
oganilir.co - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Indonesia. individu yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kemampuan mengemudi.
SIM memungkinkan seseorang untuk secara sah mengemudikan kendaraan di jalan raya sesuai dengan kategori kendaraan yang ditentukan (misalnya, mobil pribadi, motor, truk, atau bus).
Proses perolehan SIM biasanya melibatkan tes tulis dan uji praktek yang mengevaluasi pengetahuan dan keterampilan mengemudi calon pengemudi. Persyaratan dan jenis uji bisa bervariasi antar negara, dan SIM biasanya memiliki berbagai tingkatan atau kelas tergantung pada jenis kendaraan yang dapat dioperasikan dan batas usia pengemudi. SIM juga memiliki masa berlaku tertentu dan mungkin memerlukan pembaharuan sesuai peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Untuk memperpanjang SIM bisa langsung datang ke Polresta setempat dan dapat juga perpanjangan via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:10 Langkah Mudah Cara Belajar Mengemudi Mobil Manual
Syarat perpanjangan SIM via online
Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.
SIM lama2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)3. Hasil RIKKES Jasmani4. Hasil tes psikologi5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara perpanjang SIM via online cukup melalui hp.
Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:Cara Mudah Merawat Mobil Matik Agar Umur Pakainya Panjang
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
Sumber: