Papa Minta Banner, Puluhan Anggota SPM Desak Kejati Sumsel Periksa Kinerja Kejari OKI

Papa Minta Banner, Puluhan Anggota SPM Desak Kejati Sumsel Periksa Kinerja Kejari OKI

Puluhan Anggota SPM gelar aksi damai di Kejati Sumsel--

Papa Minta Banner, Puluhan Anggota SPM Desak Kejati Sumsel Periksa Kinerja Kejari OKI

 

PALEMBANG, oganilir.co -  Puluhan warga yang mengatasnamakan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM-Sumsel) mengelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 6 September 2023.

Aksi ini disinyalir  terkait oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang meminta Banner kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten OKI.

Dalam aksinya Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel agar mengusut tuntas perihal Papa Minta Banner yang terjadi di Kabupaten OKI.

"Kami sebagai masyarakat merasa malu dengan APH yang seperti ini, masak Kejari OKI tidak bisa menganggarkan pembuatan Banner, malah minta buatkan kepada Kepala Sekolah, ini jelas sudah membuat citra buruk korps Adiyaksa," ujarnya.

BACA JUGA:2 Petinggi KONI Sumsel Ditahan, Kejati Tegaskan Penyidikan Berlanjut

Menurutnya, Kejati Sumsel harus segera memeriksa kinerja Kejari OKI dan secepat mungkin memprosesnya.

Lanjut Yovi, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Kajari OKI yang sekarang, karena banyak laporan yang masuk ke Kejari OKI tapi sampai saat ini tidak ada titik terangnya.

"Kita juga akan kembali lagi ketempat ini untuk mempertanyakan atas  tindak lanjut dari laporan kami ini. Apakah benar Kajari OKI sudah dipanggil. Dan, kami juga akan terus kawal laporan ini sampai tuntas. Karena selama ini kami sudah banyak masukan laporan ke Kejari OKI, baik masalah anggaran Bos, audit BPK dan terkait anggaran OPD, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya sama sekali," ujarnya. 

Sementara Koodinator Lapangan, Ondi Nurzaman dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dan bertindak tegas terhadap dugaan Kepala Kejari OKI minta banner kepada kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten OKI. Dan, mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil oknum Kajari OKI guna melakukan penyelidikan. Karena hal ini bertentangan dengan UU no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagainya pada pasal 12 B tentang Gratifikasi.

BACA JUGA:Mantan Komisaris PTBA Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Menurut Ondi, Kejati Sumsel juga harus segera memanggil forum K3S SD dan forum MKKS SMP Kabupaten OKI untuk dilakukan pemeriksaan.

"Karena kami menilai bahwa forum K3S dan forum MKKS SMP sudah memberikan imbauan agar kepala sekolah segera mungkin mencetak banner pengumuman perekrutan pegawai Kejaksaan. Kita juga ada buktinya dan sudah kita lampirkan semua," jelasnya.

Sumber: