Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas pledoi AKBP Dalizon dibacakan pengacaranya Anwarsyah Tarigan SH MH kembali seret nama mantan atasannya Kombes Anton Setiawan. foto: fadly/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO -  Terdakwa AKBP Dalizon tak terima disebut memeras, sebaliknya terdakwa AKBP Dalizon melalui pengacaranya Anwarsyah Tarigan SH MH menguraikan bahwa uang Rp10 miliar itu AKBP Dalizon hanya menerima Rp2,5 miliar saja.

Selebihnya sudah dibagi-bagi, termasuk pada atasannya Kombes Anton Setiawan, Mantan Direskrimsus Polda Sumsel

Surat pembelaan AKBP Dalizon dibacakan hari ini Rabu 5 Oktober 2022, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, dipimpin hakim Mangapul Manalu SH MH.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kombes Anton Setiawan yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus lalu, Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.

BACA JUGA:Presiden FIFA Sebut Tragedi Kanjuruhan Peristiwa Gelap bagi Siapa Saja yang Terlibat dalam Sepakbola

Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Kombes Anton telah menerima uang darinya.

Anton Setiawan juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR," kata JPU membacakan BAP dari Anton.

"Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba", demikian dikutip JPU dari BAP kesaksian Kombes Anton Setiawan.

BACA JUGA:Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Diketahui, surat pembelaan AKBP Delizon ini menjawab tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dibacakan pekan lalu.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan dan menerima suap Rp10 miliar dari proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) itu dituntut JPU selama 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti negara sebesar Rp10 miliar.

Anwarsyah Tarigan SH MH pada intinya menyampaikan keberatan atas dakwaan serta tuntutan JPU karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Sumber: