Kabut Asap Makin Tebal, Dinas Pendidikan Kota Palembang Berlakukan Jam Masuk Baru Pada Sekolah

Kabut Asap Makin Tebal, Dinas Pendidikan Kota Palembang Berlakukan Jam Masuk Baru Pada Sekolah

Foto: Dok, oganilir.co--

Kabut Asap Makin Tebal, Dinas Pendidikan Kota Palembang Berlakukan Jam Masuk Baru Pada Sekolah

 

PALEMBANG, oganilir.co - Dampak kabut asap yang semakin buruk di Kota Palembang membuat Dinas pendidikan (Disdik) membuat aturan jam masuk baru mengajar di sekolah tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta Sederajat.

Aturan jam masuk baru dikeluarkan dalam surat edaran oleh Disdik kota Palembang, guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor 443/6272/DINKES/2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Hansori, ST MM mengatakan, surat edaran tersebut sudah dikirim untuk seluruh sekolah yang ada di kota Palembang.

"Kami telah mengeluarkan aturan jam masuk baru pada seluruh sekolah kota Palembang," ungkapnya.

BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Dampak ISPA Akibat Kabut Asap

Terdapat 4 poin dalam surat edaran nomor 420/3409/DISDIK/2023. Diantaranya:

1. Kepada seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta Sederajat untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurangi 10 menit.

2. Untuk kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya.

3. Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.

4. Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.

BACA JUGA:8 Cara Mengurangi Bahaya Kesehatan Akibat Polusi Kabut Asap

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.

Sumber: