PT BCM Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan Polres Banyuasin

PT BCM Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan Polres Banyuasin

Ilustrasi, foto: ist--

PT BCM Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan Polres Banyuasin 

 

BANYUASIN, oganilir.co - PT Basin Coal Mining (BCM) diduga melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, karena masih belum berhenti berproduksi.

Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara PT BCM yang bergerak di bidang batu bara di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, DPRD Banyuasin dan Polres Banyuasin setop, sehingga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Ini mereka melanggar kesepakatan, karena masih bekerja, " kata Paudu, tokoh masyarakat Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. 

Dengan melanggar kesepakatan itu, artinya PT BCM telah mengangkangi kesepakatan yang dibuat secara bersama antara DPRD Banyuasin dan Polres Banyuasin. 

BACA JUGA:Sekretaris Dinas PUTR Banyuasin Tinjau Patung Bung Karno, Hasilnya: Wajah tak Mirip

"Mereka tidak patuh dengan kesepakatan yang dibuat," jelasnya. Dikhawatirkan jika tidak ada respon atau tindakan dari pihak terkait, kedepannya dapat terjadi hal yang tidak diinginkan. 

"Jika sampai terjadi, banyak yang dirugikan, baik perusahaan juga masyarakat setempat. Oleh karena itu, ini harus dihindari,"tegasnya seraya menambahkan untuk semua pihak agar menahan diri.

Daya warga Desa Paldas juga mengatakan kalau pihak perusahaan mulai beroperasional kembali, padahal sudah ada kesepakatan untuk setop operasional sementara waktu. "Iya telah bekerja lagi, " ujarnya. Ia sendiri tidak mengetahui secara pasti berapa lama perusahaan itu kembali beroperasional, tapi warga sendiri informasinya akan melakukan aksi damai terkait operasional perusahaan itu.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tidak operasional. "Sudah saya ingatkan keras untuk tidak operasional, dan tetap pada time line yang kita sepakati, " katanya.

BACA JUGA:Waduh! OPD di Pemkab Banyuasin Diduga Jadi Alat Politik?

Diketahui, Yadi (41), Badar (44) keduanya warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, Selasa (12/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB mengalami luka tembak diduga dilakukan oleh anggota polisi Polda Sumsel.

Hal ini terjadi, saat anggota polisi yang berasal dari Polda Sumsel yang informasinya menggunakan tiga mobil menuju Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin hendak menangkap pelaku pengrusakan kendaraan perusahaan PT Basin Coal Mining, pasca kericuhan beberapa waktu lalu.

Sumber: