Video Asusila Menyeret Kepala Puskesmas, Katanya Sudah Diperiksa Inspektorat tapi Hasilnya Mana?

Video Asusila Menyeret Kepala Puskesmas, Katanya Sudah Diperiksa Inspektorat tapi Hasilnya Mana?

Kepala Puskesmas tersandung kasus dugaan video asusila, videonya beredar luas di dunia maya. foto: hanya ilustrasi--

KAYUAGUNG, OGANILIR. CO - Kali ini kepala Puskesmas yang tersandung kasus dugaan video asusila. Videonya beredar luas di dunia maya. 

Kabar terbaru, si kepala puskesmas sudah pula diperiksa inspektorat, namun sayang hasilnya belum ada. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)  Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan memastikan belum menerima hasil pemeriksaan itu.

Untuk ditindak tegas butuh hasil pemeriksaan inspektorat. Tidak boleh asal turunkan sanksi. 

BACA JUGA:Bripda Ade Pratama Dulu 'Sakit' Dituduh Istri Punya WIL, Waktu Membuktikan Sebaliknya

Wakil Rakyat OKI juga menyayangkan beredarnya video asusila tersebut di masyarakat. Tentu sangat mencoreng, meski itu dilakukan oknum pejabat di OKI. 

Diketahui, oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, inisialnya  PJ diduga terlibat dalam kasus video asusila yang viral itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten OKI, Maulidini mengatakan, untuk oknum yang bersangkutan tersebut, saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKI. 

"Kalau masalah oknum kepala Puskesmas itu masih pemeriksaan dari Inspektorat. Jadi pihak kita menunggu hasil pemeriksaan itu," ungkap Maulidini, kepada Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Kecolongan Sejak Awal, Potret Jasad Brigadir Joshua Usai Ditembak, Videonya Bagaimana?

Lanjut Maulidini, pihaknya tidak bisa langsung memvonis bersalah atau tidaknya, karena tetap menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Tidak bisa menerka-nerka. 

"Apabila hasil pemeriksaan Inspektorat telah kelar, maka baru bisa memberikan sanksi," tegas dia. 

Mengenai sanksi sendiri, dijelaskannya pun bermacam. Ada sanksi berat hingga sanksi pemberhentian dalam jabatan, termasuk kita diturunkan kelas jabatan. 

Semua itu, dalam hal ini sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi. 

Sumber: