5 Bulan Belum Dibayar, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa di Ogan Ilir

5 Bulan Belum Dibayar, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa di Ogan Ilir

FKKD Ogan Ilir kumpul dikantor Bapenda sebelum melakukan dialog--

5 Bulan Belum Dibayar, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa di Ogan Ilir

OGANILIR.CO-Akibat belum tercapainya realisasi penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB), sejumlah kepala desa berikut perangkatnya belum menerima pencairan tunjangan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) APBD Kabupaten Ogan Ilir.

Besarannya yang semestinya diterima selama 5 bulan terhitung bulan Mei hingga Oktober 2023 ini.

Demikian disampaikan salah satu Kades di Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Pitersak yang tergabung dalam Forum Komunikasi  Kepala Desa (FKKD) Ogan Ilir  saat mendatangi Kantor Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir, Senin 9 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Forum Kades Ogan Ilir, Sampaikan Tujuh Tuntutan Ke Bapenda

Aksi FKKD Ogan Ilir berjumlah 76 orang tersebut  langsung dikomandoi  Angga Arafat selaku Ketua FKKD Ogan Ilir. Mereka diterima Asisten III Pemkab Ogan Ilir  M Ridhon Latif dan Kepala Bapenda Merry Darmawati.

Menurut Pitersak  selaku Kades Ibul 3 Kecamatan Pemulutan mengatakan, mereka (FKKD) sengaja datang ke Kantor Bapenda untuk mempertanyakan tunjangan Kades dan perangkat desa  selama 5 bulan ini.’’Belum dibayarkannya tunjangan tersebut, karena belum lunas penyetoran hasil panagihan PBB pada tahap II bagi setiap desa,’’katanya .

Dimana pada tahap kedua ini, masing-masing setiap Desa harus menyetorkan hasil penagihan PBB sebesar 25 persan tahun berjalan.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Masalah Tidak Tercapainya Target PBB oleh Kades

Besaran tunjangan tersebut kata Pitersak , seperti untuk Kades sebesar Rp 2.700.000 perbulan, Kasi Kaur sebesar Rp 1.500.000 Perbulan dan Kadus Rp 1.200.000 Perbulan.

Sementara Ketua FKKD Angga Arafat pada saat dialog dengan Asisten III Pemkab Ogan Ilir M Ridhon Latif dan Kepala Bapenda  Pemkab Ogan Ilir Merry Darmawati , sempat membacakan tujuh tuntutannya , terkait belum dibayarkannya tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya, yang bersumber dari ADD, akibat penagihan wajib pajak PBB belum disetorkan , karena berbagai kendala dan masalah ketika dilakukan penagihannya.

Salah satu tujuh tuntutan itu  di point 5 , yakni tidak tercapainya target PBB oleh Desa jangan dijadikan alasan untuk menunda pencairan Alokasi Dana Desa, karena ADD adalah sebagian besar diperuntukkan bagi Siltap/tunjangan/insentif Pemerintahan Desa yang merupakan hak dasar kami. Serta sumber dana untuk menjalankan roda pemerintahan desa.

BACA JUGA:Luar Biasa, 13 Kades di Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sulap Mobil Pick Up Jadi Armada Karhutla

Kepala Bapenda Pemkab Ogan Ilir  Merry Darmawati mengatakan, pihaknya belum tahu kalau tunjangan perangkat desa belum dibayar hingga 5 bulan bersumber dari ADD.

Sumber: