19 Aremania dan Tenaga Medis Resmi Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Informasi Penting?

19 Aremania dan Tenaga Medis Resmi Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Informasi Penting?

19 Aremania dan tenaga medis resmi minta perlindungan kepada LPSK. Lokasi pintu masuk stadion Kanjuruhan. foto: ridho abdullah/jpnn.com/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Wakil Ketua  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ada  19 orang yang mengajukan permohonan perlindungan LPSK.

Mereka merupakan korban dan saksi di lapangan terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam yang menewaskan 131 orang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan 19 orang Aremania dan tenaga medis itu.

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:Hakim yang Menyidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Ditunjuk, Tinggal Jadwal Sidang

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Edwin Partogi Pasaribu menuturkan para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.

BACA JUGA:Hakim yang Menyidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Ditunjuk, Tinggal Jadwal Sidang

Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter.

Sumber: antara/jpnn