Ajudan Diperiksa, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Agendakan Pemanggilan Ketua KPK

Ajudan Diperiksa, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Agendakan Pemanggilan Ketua KPK

Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel. foto: dendi romi--

Ajudan Diperiksa, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Agendakan Pemanggilan Ketua KPK 

JAKARTA, oganilir.co - Penyelidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) semasa menjabat Menteri Pertanian (Mentan) akan menyasar pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.

Ya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri. Firli akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Nanti akan kita jadwalkan (untuk Ketua KPK)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Sejauh ini pihak yang sudah memenuhi panggilan Ditreskrimsus yakni Ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua. Saat disinggung Firli akan dipanggil pada Senin 16 Oktober mendatang, Ade Safri belum mau membenarkan. 

BACA JUGA:Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK

"Nanti kita jadwalkan ya," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: