Perbuatan Tercela, 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat
Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya saat diwawancarai di Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022 malam. foto: finta rahyuni/sumut.jpnn.com/oganilir.co.--
MEDAN, OGANILIR.CO - Pemecatan ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.
"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.
"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
BACA JUGA:Video Asyik Begituan Sama Bunga Dikirim ke Pacar Baru Mantan, Ternyata Responnya di Luar Dugaan
Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. "Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga oknum polisi yang terlibat upaya perampokan sepeda motor warga bernama Benny Sembiring, menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:19 Aremania dan Tenaga Medis Resmi Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Informasi Penting?
Ketiganya terlihat tiba di Bidang Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.58 WIB.
Tangan ketiganya juga tampak diborgol menggunakan borgol plastik berwarna putih.
Mereka tampak menggunakan seragam Polri sambil digiring oleh petugas provost.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik.
Sumber: jpnn