Aiptu Arahmanu Dituntut 6 Tahun, Tiga Oknum Polisi Lainnya 2 Tahun Penjara, Bankum Ajukan Pembelaan

Aiptu Arahmanu Dituntut 6 Tahun, Tiga Oknum Polisi Lainnya 2 Tahun Penjara, Bankum Ajukan Pembelaan

Sidang kasus tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara dengan terdakwa empat oknum polisi dengan agenda tuntutan JPU. foto: linggaupos.co.id/oganilir.co.--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempat terdakwa 4 oknum polisi yang melakukan penganiayaan hingga tahanan bernama Hermanto alias To (48) meninggal dunia bersalah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah di muka sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 11 Oktober 2022 meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, sesuai tuntutan JPU. 

Trian Febriansyah dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Aiptu Arahmanu (45) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II agar dijatuhi hukuman enam tahun penjara, karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Selanjutnya, kepada terdakwa Bripda Alfa Kharisma (29) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II agar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA:Duka Makin Dalam, Korban ke-132 Tragedi Kanjuruhan, Namanya Helen Prisella Wanita Muda 21 Tahun

Sedangkan untuk terdakwa  Bripda Lutfi Pranata (27) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, JPU menuntut agar terdakwa ini dijatuhi hukuman juga dua tahun penjara.

Dan terakhir kepada terdakwa Bripda Aditya Nugraha (27) warga Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I, JPU menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Terdakwa Alfa Kharisma, Lutfi Pranata dan Bripda Aditya Nugraha, menurut JPU melanggar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana.

Seperti diketahui, sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hermanto, sudah masuk ke tahapan tuntutan.

BACA JUGA:Update Kasus Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Ternyata Sudah Disidang Etik, Tinggal Putusan

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 11 Oktober 2022.

Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti  melakukan penganiayaan terhadap tahanan Hermanto alias To (48), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan menyebabkan korban Hermanto korban meninggal dunia. 

Empat terdakwa dalam kasusnya, yang semuanya oknum polisi, dituntut dengan hukuman berbeda. Adapun pertimbangan JPU bahwa yang memberatkan hukumannya itu adalah perbuatan terdakwa membuat korban luka-luka.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum. Juga ada perdamaian dengan memberi uang damai Rp150 juta kepada keluarga korban.

Sumber: linggaupos.co.id