Muhammad Iqbal : Kita Mengikuti Aturan dan Prosedur, Sabar Bae Pasti Dilantik
Muhammad Iqbal Anggota DPRD Ogan Ilir --
Muhammad Iqbal : Kita Mengikuti Aturan dan Prosedur, Sabar Bae Pasti Dilantik
OGANILIR.CO- Salah satu anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Fraksi Golkar yang bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Muhammad Iqbal, lantaran pindah partai dan mundur dari Partai Golkar akhirnya angkat bicara mengenai persoalan PAW atas nama dirinya .
Ini terkait keluarnya SK Gubernur Sumsel tertanggal 16 Oktober 2023 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir , yakni atas nama Muhammad Iqbal dan rekan satu fraksinya Muhammad Ali HS.
Menurut Muhammad Iqbal yang dihubungi tengah berada di Lampung mengatakan, bahwa dirinya tetap patuh dan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ada .
BACA JUGA:PAW Anggota Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir Tunggu Rapat Banmus
Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah-janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Jadi sudah jelas dalam PP tersebut masa jabatan saya akan berakhir apabila anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji, sepanjang belum ada sumpah dan janji , maka saya tetap sebagai Anggota DPRD. Sabar bae pasti akan terjadi pelantikan,’’kata Muhammad Iqbal.
Apalagi kata Muhammad Iqbal, dirinya sudah menyatakan mundur dari Partai Golkar Ogan Ilir dan sudah siap di PAW,’’ Saya sudah mundur dari Golkar dan sudah siap di PAW, jadi sampaikan dengan yang bersangkutan, sabar be karena pasti akan dilantik,’’pintanya .
BACA JUGA:Pelantikan PAW Aidil Fitri di DPRD Ogan Ilir di Warnai Aksi Demo
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Ilir Mukhsinah mengatakan, bahwa sampai saat ini belum juga dilaksanakan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan hari dan tanggal pelaksanakan pelantikan PAW,’’Sampai hari ini belum ada rapat Banmus, jadi kita masih menunggu,’’katanya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak mengatakan, sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tertanggal 16 Oktober 2023 telah telah diputuskan/tetapkan.
Yakni Pemberhentian Muhammad Ali HS dan Muhammad Iqbal sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan ilir Masa Jabatan 2019-2024.
BACA JUGA:Warga Burai Ogan Ilir Gagal Minta Pelantikan PAW Aidil Fitri di Tunda
Dan Pengangkatan Ir H Endang PU Ishak dan Abdurhaman sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung sejak pelantikan.
Sumber: