Terlibat Penipuan, IRT Ditangkap di Parkiran Toko Roti

Terlibat Penipuan, IRT Ditangkap di Parkiran Toko Roti

Tersangka Penipuan --

Terlibat Penipuan, IRT Ditangkap di Parkiran Toko Roti

OGANILIR.CO- Winda (29 tahun) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun  II Desa Lubuk Sakti Kecamatan  Indralaya Selatan Kabupaten  Ogan Ilir, harus berurusan dengan Petugas Polres Ogan Ilir.

Dia tangkap oleh tim macan Polres Ogan Ilir ditempat parkiran  toko roti dikawasan Indralaya,  akibat perkara penipuan yang dilakukannya .

Kejadian yang dilakukan Tersangka Winda berlangsung Kamis  31 Agustus 2023, Sekitar pukul 07.32 Wib dijalan Lintas Timur Kecamatan  Indralaya Selatan Kabupaten  Ogan Ilir.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel

Korbanya adalah Tarmono (63 tahun) seorang petani warga  Dusun I RT/RW I Indralaya Kabupaten  Ogan Ilir.

Perkara Winda yang dijerat pasal  378 KUHP, setelah Korban Tarmono melaporkan penipuan yang dilakukan Winda ke Polres Ogan Ilir.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi  bahwa Tersangka tengah berada disalah satu toko roti, namun akan segera meluncur ke Palembang, pada Hari Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 17.30 wib.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Sarimuda Tersangka Korupsi Angkutan Batu Bara Senilai Rp 18 Miliar

Dibawah pimpinan Plh Kasat Reskrim IPTU Herman didampingi Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah  dan Anggota Tim Macan Ogan Ilir  Opsnal Pidum Satreskrim serta anggota Polwan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Winda.

“Tersangka Winda  ditangkap diparkiran toko roti di Kecamatan  Indralaya,  hendak menuju ke Kota Palembang dengan keluarganya dan langsung diamankan tanpa perlawanan,’’kata Iptu Herman.

Selain menangkap Tersangka Winda, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah  Hp Samsung j2 warna grey, sebuah  Hp Nokia 105 warna hitam putih dan 2 berkas rekening koran bank BRI dan bank BNI,’’ujar Iptu Herman (Sid)

 

Sumber: