Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Terancam Hukuman Mati

M Arif Yunandi SH. foto: Niskiah/oganilir.co.--

KAYUAGUNG, OGANILIR.CO - Perkara pembunuhan Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya kemarin terdakwa Ari Anggara (29) sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU  Rila Febriana SH," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidum M Arif Yunandi SH, kepada oganilir.co, Rabu 19 September 2022.

Dalam persidangan untuk terdakwa Ari Anggara ini secara virtual, dimana terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. 

Dalam persidangan yang dibacakan untuk terdakwa didakwa dalam Pasal 340 KUHP dan subisider Pasal 338 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman mati. 

BACA JUGA:Bungkam Wakil Tuan Rumah, Jojo Melenggang ke 16 Besar, Hasil Denmark Open 2022

Diterangkan Arif, perbuatan terdakwa Ari Anggara terjadi pada Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12. Bermula dari korban Artoni lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis. 

Sehingga membuat terdakwa merasa tersinggung. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket. 

Kemudian terdakwa keluar rumah menuju masjid dan bersembunyi di belakang talang air dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.  

Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak 3 kali. 

BACA JUGA:Masih Utuh, Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Bukan Korban Mutilasi, Pembunuhan Terjadi Diluar TKP

"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang Kasi Pidum. 

Dikatakan, atas perbuatan terdakwa meninggal dunia dibuktikan dengan hasil visim di Puskesmas Tulung Selapan. Sidang untuk terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

"Sidang untuk terdakwa Ari ini kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang. Dalam sidang majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH," pungkasnya. (*)

Sumber: