Panja Setuju BPIH 2024 Rp93,4 Juta, ONH Resmi Belum Diketok Palu

Panja Setuju BPIH 2024 Rp93,4 Juta, ONH Resmi Belum Diketok Palu

Jemaah haji asal Kabupaten OKI 1444 Hijriah. foto: istimewa--

Panja Setuju BPIH 2024 Rp93,4 Juta, ONH Resmi Belum Diketok Palu

JAKARTA, oganilir.co - Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) disetujui Panitia Kerja (Panja). Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Dengan demikian terjadi penurunan Rp11,6 juta.

Sebelum disepakati Panja, Kemenag sempat mengusulkan nilai BPIH sebesar Rp105 juta. Angka tersebut pun mendapat banyak protes dari sejumlah pihak, termasuk Komisi VII DPR, karena dinilai terlalu tinggi.

Hingga akhirnya, dalam rapat panja antara Kemenag dan komisi VII pada Rabu 22 November 2023 malam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, usulan angka BPIH turun menjadi Rp94.385.382 (Rp 94,3 juta).

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 21 asal OKI Tiba Sore ini

Hilman mengatakan bahwa angka tersebut diperoleh setelah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek komponen haji. Salah satunya biaya penerbangan pergi pulang (pp) jemaah. Dia mengaku telah mendapat angka validnya Rp33,4 juta. Biaya penerbangan itu naik 2 persen dari tahun sebelumnya.

”Berdasar hasil kajian yang kami lakukan, BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp 94,3 juta,” ujarnya.

Angka tersebut pun masih menjadi perdebatan serius dalam rapat. Besaran Rp94,3 juta diminta kembali dipangkas dengan kembali merasionalisasi komponen-komponen haji. Hingga akhirnya disepakati bahwa usulan BPIH 2024 kembali diturunkan menjadi Rp93,4 juta per orang.

Angka usulan terbaru itu sebetulnya masih lebih tinggi dibandingkan BPIH 2023. Yakni, Rp90 juta per orang. Kendati demikian, biaya penetapan resmi pun belum diketok.

BACA JUGA:Jemaah Haji Muratara Berburu Salat di Masjid Nabawi, Pulang Pekan Depan

Rencananya, pembahasan dilanjutkan pada Senin 27 November 2023 dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR. Rapat itu juga bakal membahas mengenai formulasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445 H/2024 M hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPIH dan bipih merupakan dua hal yang berbeda. Mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 2019 disebutkan, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

BPIH ini bersumber dari beberapa komponen. Yakni, bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar calon jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

Menurut anggota Panja BPIH Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, jumlah pelunasan yang harus dibayar calon jemaah haji bergantung pada rapat Panja Komisi VIII DPR dengan BPKH nanti. Sehingga dapat diketahui berapa besaran subsidi atau nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji.

Sumber: