Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Tambang batubara diduga ilegal di stop Polres Lahat, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. foto: agustriawan/OGANILIR.CO.--

LAHAT, OGANILIR.CO - Satreskrim Polres LAHAT ungkap penambangan batubara diduga ilegal di Desa Lubuk Betung.

Untuk diketahui, Desa Lubuk Betung ini masuk wilayah Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, Sumatera Selatan.

Ada 2 orang yang sudah ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Tersangkanya Dedi (40) selaku pemilik lahan dan Herman (35), warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:2 Lahan Ganggu Pembangunan Fly Over Simpang Sekip Palembang Belum Dibebaskan, Lahan Bea Cukai Harus Hibah Aset

Herman ini penasehat, pengawas dan sekaligus penyedia alat berat di lokasi tambang ilegal.

Padahal saat akan beraktivitas, tambang batubara diduga ilegal tersebut sudah dihimbau polisi agar tak beraktivitas lagi.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti kegiatan di lokasi di stop. 

Polisi mengamankan dua tersangka.

BACA JUGA:Begal Payudara Sasar Wartawati, Pelaku Tak Langsung Kabur Malah Tertawa, Terekam Kamera Korban Ya Ditangkap

"Dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan 2 warga kita amankan," ungkap  Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.

Penjelasan Kapolres itu disampaikan melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH.

Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STr K MSi, Jum'at, 11 November 2022.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat excavator.

Sumber: