Disdikbud Ogan Ilir Terbitkan Surat Edaran Larangan Sekolah Gelar Perpisahan.
Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir Sayadi SSos--
Disdikbud Ogan Ilir Terbitkan Surat Edaran Larangan Sekolah Gelar Perpisahan.
OGANILIR.CO- Tidak hanya di Palembang atau di daerah lain, mengenai adanya larangan pihak sekolah untuk menggelar acara perpisahan para siswanya .
Di Kabupaten Ogan Ilir , lembaga pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP dilarang untuk mengadakan Perpisahan sekolah.
Demikian surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir dengan nonor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 terkait larangan sekolah menggelar perpisahan.
BACA JUGA:Pendidikan Harus Kedepankan Ahlak
Kepala Disdikbud KabupatenOgan Ilir , Sayadi SSos MSi mengatakan, surat edaran berlaku bagi PAUD, TK, SD dan SMP.
"Benar, surat edarannya sudah kita keluarkan dan disampaikan ke sekolah-sekolah di Ogan Ilir ," kata Sayadi
Sayadi mengatakan, dasar dikeluarkan surat edaran tersebut agar, tidak membebani keuangan para orang tua atau wali siswa.
BACA JUGA:167 Siswa Jalani Pendidikan Polri di SPN Betung
Sebelum surat edaran tersebut keluar, sebagian sekolah baik PAUD, TK, SD dan SMP di Ogan Ilir ada yang telah memungut biaya perpisahan.
Biaya yang tidak sedikit tersebut dikeluhkan para orang tua karena dinilai mubazir dan lebih banyak mudaratnya."Maka dengan adanya surat edaran ini sebagai pedoman bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikbud ," ujar Sayadi.
Meski begitu lanjut Sayadi, perpisahan siswa tidak serta-merta dilarang asalkan tidak memberatkan atau bahkan merugikan pihak terutama orang tua siswa.
BACA JUGA:Hadiri Konvensi Kampus XXIX, Jokowi Ingatkan Dunia Pendidikan
Sayadi menyarankan agar perpisahan siswa dapat dilakukan dengan hal-hal yang sederhana, namun tetap bermakna."Perpisahan secara sederhana kan bisa. Doa bersama, salam-salaman biasa, tidak perlu harus meriah dengan biaya yang sangat mahal,’’katanya .(**)
Sumber: