Kepala Disnaker Prabumulih Ungkap Keluhan Pegawai Mengenai THR

Kepala Disnaker Prabumulih Ungkap Keluhan Pegawai Mengenai THR

Kepala Disnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus--

Kepala Disnaker Prabumulih Ungkap Keluhan Pegawai Mengenai THR

PRABUMULIH, oganilir.co - Sejak dibukanya Posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih menerima keluhan pekerja di kota Prabumulih. Hal itu diungkap Kepala Disnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus dibincangi di ruang kerjanya, Kamis 4 April 2024.

"Jadi sudah ada yang datang, beberapa orang tapi dari satu perusahaan yang sama, mereka merupakan pekerja di salah-satu perusahaan di Prabumulih, sharing dan menanyakan kenapa mereka THR nya hanya dibayar 4 bulan (perkalian) dan tidak satu bulan gaji," sebutnya.

Dilanjutkan pria yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum Pemkot Prabumulih itu, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tersebut memang dikontrak kerja tidak full 1 tahun dan kemudian disambung lagi untuk kontrak kerja selanjutnya. "Dengan itulah, perusahaan membayarkan THR tidak full," bebernya.

Kendati demikian, Sanjay mengimbau agar perusahaan seyogyanya dalam melakukan kontrak kerja karyawan bisa langsung full setahun sehingga tidak merugikan karyawan, terutama dalam hal pemberian THR. 

BACA JUGA:Senior Manager PT Pertamina EP Prabumulih Field Kenalkan Diri, Sekaligus Gelar Safari Ramadhan

Dirinya pun tak menapik, sesuai aturan jelas kalau belum 1 tahun maka THR dibayarkan secara proporsional. "Untuk itu himbauan kami agar perusahaan kalau kontrak kerja langsung setahun," tegasnya. 

Ditanya bagaimana jika kedapatan perusahaan yang tak membayarkan THR karyawan sesuai aturan? Suami dari anggota DPRD Kota Prabumulih itu menegaskan, jika terbukti bersalah maka perusahaan yang tak membayarkan THR akan dikenakan sanksi. "Akan kita tegur dan koordinasi ke pengawasan di Provinsi dan bisa jadi ditutup operasional karena THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan," bebernya.

Dalam kesempatan itu pula, Sanjay menegaskan bahwa posko pengaduan THR masih tetap buka walaupun tidak hari kerja alias masih buka walaupun hari libur. "Kita buka sampai H-1 atau hari Senin (8/4) nanti baru kita tutup," tegasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar seyogyanya melapor jika tidak menerima THR seperti ketentuan berlaku. "Jangan takut dipecat, karena identitas pekerja yang melapor akan kita lindungi," tukasnya. 

Sumber: