Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu, Selamatkan 5000 Jiwa

Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu, Selamatkan 5000 Jiwa

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ahmad Surya Admaja melakukan pemusnahan sabu--

OGANILIR.CO-Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika hasil penyitaan dari dua tersangka, kembali  dilakukan oleh jajaran  Polres  Ogan Ilir.

Pemusnahan berupa 1 kg narkotika  jenis sabu, dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai,  acara berlangsung  diruang Satresnarkoba  Narkoba  Polres Ogan Ilir, Jumat 8 Agustus 2025.

Acara pemusnahan  sabu dipimpin  Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K,  dihadiri Kepala BNN AKBP  Irfan Arsanto , hadir  juga dari  hakim Pengadilan  Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten  OKI. Kasat Resnarkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja dan para personel  Satresnarkoba. 

BACA JUGA:Ngeri, Pemburu Texas Tewas Diseruduk Kerbau Afrika

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan,  pemusnahan BB narkotika  jenis sabu ini, merupakan  hasil pengungkapan  dan penangkapan  dari dua tersangka,  yakni bernama Ali (42 tahun ) dan Andi (36 tahun)

Kedua tersangka  ditangkap  di Desa Tanjung  Lubuk Kecamatan  Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada 12 Juli  2025 lalu.

"Dari  pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut  didapat  dari Bandar di Kepulauan  Riau, yang akan di edarkan di Ogan Ilir ,"kata AKBP Bagus.

BACA JUGA:Gelapkan Sepeda Motor Satpam, Pelaku Dibekuk Polsek Tanjung Raja

Dengan berhasilnya penyitaan barang terlarang tersebut,  Polres Ogan Ilir  telah menyelamatkan sebanyak 5000 jiwa.

"Kedua tersangka  diancam  pidana paling ringan 6 tahun dan paling  berat 20 tahun serta denda paling ringan Rp 1 Miliar dan  paling banyak Rp 10 Milyar,"tukasnya (Sid)

 

Sumber:

Berita Terkait