Biang Penggelapan Sepeda Motor Di Ringkus Polsek Indralaya

Biang Penggelapan Sepeda Motor Di Ringkus Polsek Indralaya

Pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap Polsek Indralaya --

OGANILIR.CO – Spesialis alias biang penggelapan sepeda motor dengan dalih berbagai alasan untuk  meminjam sebentar sepeda motor terhadap para korban, tapi tidak  kunjung dikembali, akhirnya  diungkap Polsek  Indralaya. 

Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial Adi Putra ( 27 tahun), warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini terjadi pada Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara. Korbannya Hernopan Agung Sanjaya, S.E. (50 tahun), warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

BACA JUGA:Bajing Loncat Sobek Karung Gula di Atas Truk, Pelaku Dibekuk Polsek Pemulutan

Meminjamkan sepeda motor Honda Supra warna hitam BG 6751 ABP kepada pelaku dengan alasan hendak masuk ke area perusahaan. Namun, pelaku tidak pernah kembali hingga korban melaporkannya ke Polsek Indralaya.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap pula bahwa ia telah melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa.

“Pengakuan pelaku kami sebarkan melalui media sosial agar masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melapor. Benar saja, salah satu korban mengenali pelaku dari foto yang kami unggah,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Dokter RSUD Sekayu Diintimidasi Keluarga Pasien, Pejabat Kemenkes Turun Gunung

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Indralaya. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan polsek jajaran untuk mengembangkan kasus ini. Situasi wilayah hukum Polsek Indralaya dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (Sid)

Sumber: