Dua Pasangan Lagi Fly Narkoba, Kena Ciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Dua Pasangan Lagi Fly Narkoba, Kena Ciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Sepasang lelaki dan perempuan diamankan Polres Ogan Ilir --

Dua Pasangan Lagi Fly Narkoba, Kena Ciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

OGANILIR.CO – Dua pasangan yang  sedang fly mengkonsumsi narkoba diciduk perugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.

Selain pemakai, keduanya juga  merupakan pengedar narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pemkab Muba Peringati Hari Pramuka, 1.530 Peserta Hadir

Dua pelaku, yakni FY (42 tahun) warga Desa Sri Dalam, dan RY (20 tahun) warga Desa Belanti, diamankan saat sedang mengonsumsi shabu di Desa Tanjung Temiang, Senin  malam 8 September 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu seberat brutto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi shabu seberat brutto 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap shabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit handphone yang digunakan para tersangka.

PS. Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Tanjung Temiang. "Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

BACA JUGA:Lokasi Jatuh Helikopter di Timika Terjal, Tim SAR Kerahkan 2 Heli untuk Evakuasi

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar/bandar. Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan urine, penyidikan mendalam, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.(Sid)

Sumber:

Berita Terkait