Perjuangkan Hak Pekerja, Disnakertrans Muba-Satgas Ketenagakerjaan Sumsel Sosialisasi di 6 Perusahaan
Sosialisasi hak-hak pekerja di Disnakertrans Muba. Foto: Diskominfo Muba--
SEKAYU, oganilir.co - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Korwil Muba menggelar kegiatan pembinaan dan penegakan kepatuhan norma peraturan ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis.
Monitoring dan Sosialisasi di Enam Perusahaan
Kegiatan yang diarahkan oleh Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, tahap awal melibatkan monitoring di enam perusahaan, yaitu:
BACA JUGA:Bupati Muba Perjuangkan Kebun Sawit Warga Masuk Kawasan Hutan
* PT Berkat Sawit Sukamaju di Babat Supat
* PT Babat Agro Mandiri di Sungai Lilin
* PT Baturona Adimulya di Keluang
* PT Bara Mutiara Prima di Sungai Lilin
* PT Bastian Olah Sawit di Tungkal Jaya
* PT Perdana Sawit di Bayung Lencir
Herryandi Sinulingga menekankan pentingnya pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk data pekerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan secara bergilir dengan rutin secara berkala akan kami monitor seluruh perushaan yang beroperasi di Musi Banyuasin Tegasnya.
Perlindungan Pekerja Non-Formal
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menyatakan bahwa tim juga mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja non-formal.
Sumber:

