10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polres Ogan Ilir Selamatkan 23.971 Jiwa

10 Ribu Pil Ekstasi  Dimusnahkan, Polres  Ogan Ilir Selamatkan  23.971 Jiwa

Musnahkan barang bukti pil ekstasi 10 ribu butir dan sabu oleh Polres Ogan Ilir --

OGANILIR.CO - Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kembali  berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 10 Ribu Pil Ekstasi  dari  pelaku  pengedarnya.

Barang bukti (BB)  narkotika  tersebut,  Jum’at, 17 Oktober  2025 dimusnahkan dengan  cara di blender dicampur dengan bahan kimia pencuci lantai keramik hingga hancur.

Namun sebelum di hancurkan,  tim Bidlafor Polda Sumsel  melakukan pengecekan  pengujian,  yang hasilnya positif  narkotika.

BACA JUGA:Simak! Inilah 5 Kebiasaan Positif yang Membuat Kamu Terlihat Lebih Pintar

Pemusnahan dipimpin Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K didampingi Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Res Narkoba Iptu A.Surya Atmaja.SH,  hadir juga dari BNN Ogan Ilir, pengadilan negeri (PN) Kayuagung dan Kejaksaan Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan,  Pil ekstasi  sebanyak 10 Ribu butir didapat dari Tersangka GA (23 tahun) warga Tanjung  Raja Kabupaten  Ogan Ilir, yang ditangkap pada 11 September 2025 lalu di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram.

BACA JUGA:Shambala Devi, Wanita India Pemberontak, 20 Tinggal di Hutan

Dengan berhasil di sitanya barang narkotika  tersebut,  Polres  Ogan Illr  telah menyelamatkan umat manusia dari pengaruh Narkoba sebanyak 23.971 jiwa.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan dalam box motor,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Simak! Inilah Manfaat Timun yang Bikin Awet Muda

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, PS Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menambahkan  Tersangka ini berperan sebagai kurir." Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:27 Calon Advokat DPD KAI Sumsel Ikuti DKPA

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara.(Sid)

Sumber:

Berita Terkait