Rapat Bahas PT Gembala dengan Masyarakat Desa Tanjung Baru Ogan Ilir, Berganti Ricuh

Rapat Bahas PT Gembala dengan Masyarakat Desa Tanjung Baru Ogan Ilir, Berganti Ricuh

Aksi unjuk rasa warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir --

OGANILIR.CO-Agenda jadwal rapat pembahasan  antara PT Gembala Sriwijaya dengan  masyarakat  Desa Tanjung  Baru Kecamatan  Indralaya  Utara  Kabupaten  Ogan Ilir, Senin 3 November  2025, justru berubah menjadi  ricuh.

Sebab yang terjadi bukannya rapat,  melainkan terjadinya  aksi unjuk  Raja oleh ratusan warga Desa Tanjung Baru.

Mereka  menuntut agar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya dikembalikan kepada warga setempat.

BACA JUGA:Catat, ini Perbedaan Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet, berlokasi  dikawasan  jalan Raya Palembang–Prabumulih Kecamatan  Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir antara warga Desa Tanjung Baru belum  juga selesai dan adanya titik temu.

Basuki Selaku koordinator aksi mengatakan,  lahan warga Desa Tanjung Baru yang selama ini dikuasai oleh PT  Gembala  Sriwijaya  sudah tidak lagi mengantongi izin HGU, karena telah habis sejak 31 Desember 2024.

“Kami meminta  pemerintah hadir untuk menengahi masalah ini, supaya persoalan antara warga dan PT Gembala Sriwijaya dapat segera dapat diselesaikan ,” ujar Basuki.

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Dies Natalis Unsri ke-65, Tito Karnavian Sampaikan Orasi Ilmiah

Dijelaskan  Basuki, luas lahan HGU sekitar 2.000 hektare di Desa Tanjung Baru, 800 hektare di Desa Burai, dan 500 hektare di Desa Payakabung.

Para aksi unjuk rasa, diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H. Ardani, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda)  Muhsin Abdullah serta jajaran Forkopimda Ogan Ilir.

Wabup H Ardani  menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan segera disampaikan kepada pihak PT Gembala Sriwijaya.

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Dies Natalis Unsri ke-65, Tito Karnavian Sampaikan Orasi Ilmiah

“Sebelumnya, PT Gembala Sriwijaya memang telah mengajukan audiensi dengan pemerintah daerah dan berjanji untuk menyampaikan paparan. Namun hingga saat ini belum terlaksana,” terang Wabup Ardani.

"Kami   meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menunggu proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,," pinta Wabup H Ardani.

Sementara aksi unjuk rasa tersebut  sempat ricuh, manakala warga mau ikut rapat pertemuan  tanpa perwakilan. Aksi saling dorong  dengan petugas Sat Pol PP didepan pintu masuk loby Bupati tidak  bisa di elakkan,  warga berhasil menerobosnya.

BACA JUGA:Liga Italia 2025-2026 - Jamu Genoa, Sassuolo Kalah di Kandang, Jay Idzes Kalah Duel di Kotak Penalti

Bupati  Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar  ketika  dimintai keterangannya secara terpisah mengatakan, sejauh inj pihak PT Gembala Sriwijaya untuk  segera  memaparkan potensi perusahaan.

Termasuk kontribusi  PAD  bagi Pemerintah  Ogan Illr  dan bentuk pemberdayaan  yang telah diberikan perusahaan kepada masyarakat disekitar perubahan.

"Sampai saat ini pihak PT Gembala Sriwijaya  belum  juga memberikan paparannya, dan masalah diperpanjang  atau tidak  diperpanjang  itu urusan  pemerintah  pusat,  namun  sejauh  ini kita beluk pernah memberikan  rekomendasi  untuk perpanjangan  tersebut, "kata Bupati  Panca.

BACA JUGA:Harga Infinix Zero 40 : Rekomendasi HP Futuristik dengan Performa Tangguh dan Harga Terjangkau

Dan kalaupun nantinya  HGU itu tidak  diperpanjang ,tidak  serta merta tanah  tersebut,  dibagi-bagi atau di kavling-kavling oleh masyarakat.

"Tentu ada proses lagi  yang akan dilalui baik  oleh  pemerintah  BPN dan pihak  yang berwenang  lainnya,"lanjut Bupati Panca.

Bupati  Panca juga sempat menyebutkan,  bukan hanya PT Gembala  Sriwijaya  saja yang sudah habis HGU, di Kecamatan Muara  Kuang sebuah perusahaan  Bumi Sawit Permai (BSP)  sudah habis masa HGU "Perusahaan ini  HGU  sudah  habis  sejak tahun 2021," tukas Bupati  Panca (Sid)

Sumber: