Rapat Bahas PT Gembala dengan Masyarakat Desa Tanjung Baru Ogan Ilir, Berganti Ricuh
Aksi unjuk rasa warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir --
OGANILIR.CO-Agenda jadwal rapat pembahasan antara PT Gembala Sriwijaya dengan masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Senin 3 November 2025, justru berubah menjadi ricuh.
Sebab yang terjadi bukannya rapat, melainkan terjadinya aksi unjuk Raja oleh ratusan warga Desa Tanjung Baru.
Mereka menuntut agar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya dikembalikan kepada warga setempat.
BACA JUGA:Catat, ini Perbedaan Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet, berlokasi dikawasan jalan Raya Palembang–Prabumulih Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir antara warga Desa Tanjung Baru belum juga selesai dan adanya titik temu.
Basuki Selaku koordinator aksi mengatakan, lahan warga Desa Tanjung Baru yang selama ini dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya sudah tidak lagi mengantongi izin HGU, karena telah habis sejak 31 Desember 2024.
“Kami meminta pemerintah hadir untuk menengahi masalah ini, supaya persoalan antara warga dan PT Gembala Sriwijaya dapat segera dapat diselesaikan ,” ujar Basuki.
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Dies Natalis Unsri ke-65, Tito Karnavian Sampaikan Orasi Ilmiah
Dijelaskan Basuki, luas lahan HGU sekitar 2.000 hektare di Desa Tanjung Baru, 800 hektare di Desa Burai, dan 500 hektare di Desa Payakabung.
Para aksi unjuk rasa, diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H. Ardani, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muhsin Abdullah serta jajaran Forkopimda Ogan Ilir.
Wabup H Ardani menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan segera disampaikan kepada pihak PT Gembala Sriwijaya.
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Dies Natalis Unsri ke-65, Tito Karnavian Sampaikan Orasi Ilmiah
“Sebelumnya, PT Gembala Sriwijaya memang telah mengajukan audiensi dengan pemerintah daerah dan berjanji untuk menyampaikan paparan. Namun hingga saat ini belum terlaksana,” terang Wabup Ardani.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menunggu proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,," pinta Wabup H Ardani.
Sementara aksi unjuk rasa tersebut sempat ricuh, manakala warga mau ikut rapat pertemuan tanpa perwakilan. Aksi saling dorong dengan petugas Sat Pol PP didepan pintu masuk loby Bupati tidak bisa di elakkan, warga berhasil menerobosnya.
BACA JUGA:Liga Italia 2025-2026 - Jamu Genoa, Sassuolo Kalah di Kandang, Jay Idzes Kalah Duel di Kotak Penalti
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar ketika dimintai keterangannya secara terpisah mengatakan, sejauh inj pihak PT Gembala Sriwijaya untuk segera memaparkan potensi perusahaan.
Termasuk kontribusi PAD bagi Pemerintah Ogan Illr dan bentuk pemberdayaan yang telah diberikan perusahaan kepada masyarakat disekitar perubahan.
"Sampai saat ini pihak PT Gembala Sriwijaya belum juga memberikan paparannya, dan masalah diperpanjang atau tidak diperpanjang itu urusan pemerintah pusat, namun sejauh ini kita beluk pernah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan tersebut, "kata Bupati Panca.
BACA JUGA:Harga Infinix Zero 40 : Rekomendasi HP Futuristik dengan Performa Tangguh dan Harga Terjangkau
Dan kalaupun nantinya HGU itu tidak diperpanjang ,tidak serta merta tanah tersebut, dibagi-bagi atau di kavling-kavling oleh masyarakat.
"Tentu ada proses lagi yang akan dilalui baik oleh pemerintah BPN dan pihak yang berwenang lainnya,"lanjut Bupati Panca.
Bupati Panca juga sempat menyebutkan, bukan hanya PT Gembala Sriwijaya saja yang sudah habis HGU, di Kecamatan Muara Kuang sebuah perusahaan Bumi Sawit Permai (BSP) sudah habis masa HGU "Perusahaan ini HGU sudah habis sejak tahun 2021," tukas Bupati Panca (Sid)
Sumber:

