Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 25 kg Sabu
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu 25 kg. Foto: Istimewa--
MEDAN, oganilir.co - Sabu seberat 25 kg berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes MEDAN. Puluhan kilogram Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir narkoba di Asahan, Sumatera Utara. Selain mengamankan barang bukti Sabu, petugas juga menangkap kurir tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang dibongkar pada 2024 lalu.
"Awalnya tim mengembangkan tangkapan 2 kg sabu tahun 2024 dan dicocokkan dengan informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkoba di seputaran TKP," kata Jean Calvijn, dalam keterangannya, Jumat 15 November 2025.
Dari hasil pengembangan itu polisi menemukan sampan yang mencurigakan di perairan Sungai Pantai Beting Kapah, Bagan Asahan. Pada Senin, 3 November 2025, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HP (39).
BACA JUGA:Pengedar Narkotika Simpan 9 Paket Sabu Di Dompet, Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Illr
"Saat penangkapan dilakukan, tersangka HP, seorang nelayan dari Tanjung Balai, berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai," imbuhnya.
Berkat kesigapan tim, tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang berada di sampannya. Barang bukti tersebut antara lain 1 goni berisikan 11 kg sabu dalam kemasan teh China hijau, 1 goni berisikan 14 kg sabu dalam kemasan teh Cina hijau, 1 unit sampan yang digunakan untuk transportasi.
"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 25 kilogram," imbuhnya.
Hasil interogasi terhadap TSK HP mengungkap adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir. Dia dikendalikan oleh DPO berinisial X, yang mengarahkan mulai dari penjemputan hingga pengantaran ke lokasi lain.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pengedar Sabu Di Tanjung Raja Di Tangkap Polres Ogan Ilir, Satunya Kabur
"Sabu 25 kg diperoleh dari DPO berinisial B, yang menyerahkan barang di perbatasan sungai dekat laut lepas," sambungnya.
Sabu tersebut rencananya akan diantar ke Pantai Pulo-Pulo untuk diserahkan kepada DPO berinisial Y, dengan iming-iming upah sebesar Rp1 juta per kilogram (total upah Rp25 juta).
Polrestabes Medan saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ketiga DPO B, X, dan Y, serta jaringan terkait lainnya. Selain itu, proses penyidikan juga akan mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan narkotika ini. (detik.com/dri)
Sumber:

