Revisi KUHAP Resmi Disahkan Menjadi UU

Revisi KUHAP Resmi Disahkan Menjadi UU

Rapat paripurna pengesahan revisi KUHAP menjadi UU di DPR RI, Selasa 18 November 2025. Foto: detik.com --

JAKARTA, oganilir.co - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 resmi direvisi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Pengesahan KUHAP ini dilaksanakan di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Mulanya Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:5 Anggota DPR RI Batal Dipecat Permanen, Eko Patrio cs Hanya Disanksi Nonaktif

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas," kata Prasetyo. (detik.com/dri)

 

Sumber: