Simpan 3 Paket Sabu, Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Di Bedeng Kontrakan

Simpan 3 Paket Sabu, Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Di  Bedeng Kontrakan

Pelaku pengedar sabu dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir --

OGANILIR.CO - Ajan bin Mustar (51  tahun) ditangkap setelah kedapatan menyimpan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Lingkungan V Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak rokok berisi sabu, sembilan plastik klip bening kosong, satu sekop pipet plastik, uang tunai Rp350.000, satu kunci kontrakan, serta dua unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Core dan OPPO A3.

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Monitoring Harga dan Stok BBM Menjelang Nataru 2026

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A.Surya Atmaja.SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah bedeng kontrakan milik H. Fauji yang dijaga oleh pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bersama anggota melakukan penyelidikan dan memastikan adanya indikasi kuat peredaran sabu di lokasi tersebut.

Setelah informasi terverifikasi, tim bergerak ke TKP dan menemukan pelaku di belakang kontrakan. Petugas langsung melakukan pengamanan dan melanjutkan penggeledahan di dalam bedeng, hingga akhirnya menemukan barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Raih Penghargaan IGA Tahun 2025 Kategori Terinovatif

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK, mengapresiasi kerja cepat Satres Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons dengan serius demi menjaga generasi muda Ogan Ilir dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik sedang melanjutkan proses pemeriksaan mendalam, termasuk pengambilan urine tersangka, pemeriksaan saksi, melengkapi berkas perkara, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Labfor. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

BACA JUGA:Khawatir Keamanan Atlet, Kamboja Tarik Kontingen SEA Games Thailand 2025

Pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sid)

Sumber:

Berita Terkait