Curi Minyak Solar, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Tanjung Batu
Pelaku Pencurian dengan pemberatan ditangkap Polsek Tanjung Batu --
OGANILIR.CO -Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa BBM jenis solar milik warga.
Pelaku Pencurian yang dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP berhasil diungkap Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekira pukul 00.45 WIB, di pekarangan rumah korban atas nama Ahmad Rifki Bin H. Arifin, warga Jalan Pendidikan Dusun III Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku dengan nekat mencuri dua derigen berisi minyak solar milik korban.
BACA JUGA:UGM Balas Sindiran Luhut, Ungkap Banyak Penelitian, Salah Satunya Bawang Putih
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Candra Pratama Bin Asmawi (34 tahun).
Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Mansyur, bersama Team Rimau Batu bergerak cepat menuju Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua derigen berisi minyak solar dengan total kapasitas 90 liter. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Inilah 7 Tips Membuat Rumah Harum Segar Sepanjang Hari, Dijamin Betah Seharian
Polsek Tanjung Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(Sid)
Sumber:

