Sidang Gugatan Anak Biologis Denada Bergulir, PN Banyuwangi Buka Suara
Ressa Rizky Rossano. --
BANYUWANGI, oganilit.co - Sidang gugatan perdata terhadap yang diajukan Ressa Rizky Rossano (24) terhadap penyanyi Denada Tambunan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) BANYUWANGI.
Ya, Ressa Rizky Rossano menggugat ibu kandungnya sendiri atas dugaan penelantaran anak biologis, sekaligus menuntut pengakuan dan pemenuhan hak sebagai anak.
Perkara bernomor 288 tersebut tercatat masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah digelar pada 8 Januari 2026 dan dijadwalkan kembali pada 15 Januari 2026.
Dasar Gugatan
BACA JUGA:Hormati Putusan Pengadilan, Sandra Dewi Cabut Gugatan Perampasan Aset Kasus Timah
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menjelaskan, gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal itu, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya.
Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, gugatan mencakup hak materil dan immateril sejak Ressa kecil hingga dewasa.
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, H Halim Jalani Sidang
"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.
Denada Diminta Membuktikan
Firdaus menyebut, Denada memiliki dua pilihan sikap di persidangan yakni menyangkal atau mengakui Ressa sebagai anak biologis. Jika menolak, maka Denada wajib membuktikannya di hadapan majelis hakim.
"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ujar Firdaus.
Sumber:

