Puasa Pengganti Ibu Hamil, Fidyah atau Qadha?

Puasa Pengganti Ibu Hamil, Fidyah atau Qadha?

Ilustrasi. Foto: Getty Images--

JAKARTA, oganilir.co - Setiap umat Muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa, mulai dari remaja yang sudah akil baligh atau remaja putri yang sudah menstruasi. 

Bagi ibu yang sedang hamil, Islam memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa. Namun, ibu hamil tersebut wajib mengganti puasanya yang bolong tersebut. 

Keringanan ini diberikan agar ibadah tetap berjalan selaras dengan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan, baik bagi ibu maupun janin yang dikandungnya.

Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil

BACA JUGA:Simak! Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Puasa Ramadhan

Dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dijelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui memiliki kondisi fisik dan psikis yang lebih berat dibandingkan wanita pada umumnya.

Selama masa kehamilan hingga menyusui, seorang ibu harus mengerahkan energi yang besar untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan nutrisi bagi janin maupun bayinya.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan energi ibu hamil dan menyusui meningkat, karena nutrisi untuk bayi diperoleh dari tubuh sang ibu, baik saat dalam kandungan maupun melalui ASI setelah lahir.

Islam memberikan keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah puasa bagi wanita hamil dan menyusui. Hal ini juga telah ditegaskan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 185:

BACA JUGA:2 Pemimpin Dunia Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Latin: Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usr(a), wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurūn(a).

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (Al-Baqarah: 185)

BACA JUGA:Inilah Manfaat Minum Teh Saat Sahur dan Berbuka Puasa

Kewajiban menahan makan dan minum dari fajar hingga Maghrib membutuhkan kondisi fisik yang kuat, sementara vitalitas ibu hamil dan menyusui sering kali menurun.

Sumber: