THR tak Diberikan, LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Sumsel Siap Perjuangkan
Ilustrasi.--
PALEMBANG, oganilir.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Sumsel membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor DPD KAI Jl Letjen Bambang Utoyo depan Kompleks Pakri Palembang.
Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Sumsel, Napoleon mengatakan bahwa posko pengaduan THR dibuka mulai hari ini Rabu (11/3/2026). Bagi karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan atau badan usaha, dapat menyampaikan pengaduan di posko pengaduan LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD Kongres Advokat Indonesia dengan menghubungi nomor WhatsApp 0823 77072000 dan 0822 56419815 atau datang langsung ke kantor LBH Advokasi Peduli Bangsa pada hari dan jam kerja.
"Kita akan surati perusahaan yang belum memberikaan THR kepada karyawannya," kata Napoleon saat dihubungi oganilir.co, Rabu.
BACA JUGA:Korem 044/Gapo Laksanakan Penambalan Jalan Berlubang Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Dia menambahkan bahwa dasar pemberian THR kepada karyawan itu diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016. THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "Jika Lebaran Idulfitri tanggal 21 Maret, maka THR wajib diberikan paling lambat tanggal 14 Maret," ujarnya.
Besarnya THR? Napoloen menjelaskan bahwa besarnya THR yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun, besarnya THR satu bulan gaji. Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 dikali satu bulan gaji atau upah.
"Pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan tidak sampai satu bulan gaji," jelasnya.
Dia berharap seluruh perusahaan telah mengetahui hak dan kewajibannya dalam memberikan THR. Jangan sampai ada yang melanggar. "Posko pengaduan THR yang kita dirikan untuk melindungi hak-hak pekerja," pungkasnya.
Sumber:


