Anak 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Palembang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Anak 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Palembang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka pelaku pencabulan anak 10 tahun--

Palembang —OGANILIR.CO-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berinisial M.H.A. (25 tahun) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial K.H. (10 tahun) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban.

BACA JUGA:Tok... Tok... Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB ketika korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.

Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda.

BACA JUGA:Sambut Lebaran 2026, Ruas Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional 13-29 Maret 2026

Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA:Tak Jadi Tuan Rumah Balapan Mobil Listrik, Sirkuit Formula E Disulap Jadi FIA Rallycross World Cup 2026 Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:Bupati Muba Paparkan Usulan Program BKBK di Hadapan Gubernur Sumsel

Sumber:

Berita Terkait