Saat Memecah Padi, Motor Hilang, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Tangkap Pelakunya
Pelaku pencurian sepeda motor milik petani--
OGANILIR.CO – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tertanggal 16 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun I RT 02, Desa Kota Daro 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Lagi, Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB-Kemlu Mengecam
Korbannya, Hafid Darsono (43 tahun), seorang petani, saat itu sedang memecah padi dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi. Namun, ketika hendak kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi BG 3326 JS senilai Rp7.800.000, dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raja.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban TPPO dari Kamboja
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni di rumah Kepala Desa Kota Daro 1. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Ipransyah (37 tahun), yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Kota Daro 1.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
BACA JUGA:Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Sungai Mahakam, ini Ceritanya
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Ogan Ilir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.
Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sid)
Sumber:


