Halal Bihalal Nyaris Ricuh, Wabup Lebak Tersinggung Pernyataan Bupati

Halal Bihalal Nyaris Ricuh, Wabup Lebak Tersinggung  Pernyataan Bupati

Amir Hamzah menghampir Hasbi Asyidiki Jayabaya karena disinggung status napi pada acara halal bihalal, Senin (30/3/2026). Foto: Istimewa--

LEBAK, oganilir.co - Acara halal bihalal yang  digelar Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/3/2026) berujung ricuh. Mirisnya kericuhan tersebut melibakan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya-Amir Hamzah. 

Apa pasal? Kericuhan antara dua pucuk pimpinan di Pemkab Lebak itu karena Hasbi menyinggung status Amir Hamzah yang merupakan mantan narapidana.

Dilansir dari detikcom, Rabu (1/4/2026), ketegangan antara Bupati dan Wabup Lebak itu terjadi saat acara halal bihalal di Pendopo Bupati Lebak. Hasbi yang menyampaikan sambutan dan arahan kepada ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Wako Palembang Hadiri Halal Bihalal FKKNP

Namun kemudian Hasbi menyinggung wewenang jabatan wabup yang menurutnya Amir Hamzah sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas. Ia menyebut berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, wabup memiliki batasan dalam melakukan koordinasi dengan jajaran OPD.

"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati," kata Hasbi dalam sambutannya.

Setelah itu, Hasbi menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013. Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H

"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," kata Hasbi di depan Amir.

Atas pernyataan itu, Amir langsung berdiri dari kursinya dan mencoba mendekati Hasbi. Para ASN yang melihat kejadian itu berusaha menahan Amir untuk mencegah keributan. Setelah itu, Amir meninggalkan lokasi acara.

Sekilas tentang Kasus Amir Hamzah

Untuk diketahui, Amir Hamzah pernah menjabat Wakil Bupati Lebak 2008-2013 bersama Bupati Lebak periode 2003-2013, Mulyadi Jayabaya. Amir kemudian mencalonkan diri menjadi Bupati Lebak pada Pilkada 2013 berpasangan dengan Kasmin.

BACA JUGA:Apel Perdana Pasca Lebaran, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Halal Bihalal dan Tekankan Profesionalisme Personel

Pada saat itu, Amir kalah dari Iti Octavia Jayabaya, anak Mulyadi Jayabaya sekaligus kakak dari Hasbi. Ia pun mengajukan gugatan ke MK. Pada tahap itu, Amir dan Kasmin dinyatakan menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar.

Pemberian uang kepada Akil tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi sengketa yang tengah diadili oleh MK. Mereka berharap MK dapat memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018.

Sumber: