Perkara Masih Berjalan, Pengadilan Agama Palembang Eksekusi Rumah Kredit Macet
Panitera PA Palembang Yuli S membacakan penetapan eksekusi. Foto: oganilir.co/Dendi Romi--
PALEMBANG, oganilir.co - Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang mengeksekusi rumah milik Rismawati, debitur Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Km 5 Palembang yang terletak di Alam Raya Residence Blok C No 1 Jl HM Saleh Km 7 Palembang, Selasa (14/4/2026).
Eksekusi dipimpin langsung Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Palembang Yuli S.
Pelaksanaan eksekusi di bawah pengawalan ketat petugas TNI dan Polri yang jumlahnya mencapai 100 orang.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat untuk Tentukan Awal Ramadan, Kapan?
Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Palembang Yuli S membacakan penetapan majelis hakim.
Kuasa hukum Rismawati, H Laspri Antoni SH MH mengatakan bahwa ekaekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang melanggar hukum karena perkara tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palsmbang Kelas IA Khusus. Eksekusi yang dilakukan PA Palembang tanpa melalui proses sidang, hanya berdasarkan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL Kementerian Keuangan.
"Perkara masih berjalan di PN Palembang tetapi Pengadilan Agama Palembang melakukan eksekusi," kata Laspri.
Seharusnya, tambah Laspri, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Gagal Mediasi dengan Denada, Kuasa Hukum Ressa Rizky Siap Buka-Bukaan di Persidangan
"Perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang. Seharusnya Pengadilan Agama menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Palsmbang," tukasnya.
Sumber:


