LUWU, OGANILIR.CO - Berdasarkan hasil observasi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, anggota Polres Luwu Aipda HR dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Itu setelah Aipda HR menjalani 14 hari masa observasi di RSKD Dadi Makassar, Aipda HR.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Rabu, 26 Oktober 2022 mengatakan hasil observasi selama 14 hari yang dilakukan tim dokter RSKD Dadi menyatakan Aipda HR mengalami gangguan kejiwaan.
Aipda HR Polres Luwu ini sempat viral di media sosial atas aksinya mencoret dinding Mako Polres Luwu dengan tulisan ‘Sarang Korupsi dan ‘Sarang Pungli’.
Selain mencoret dinding, HR juga menulis di mobil patroli Polres dengan tulisan ‘Raja Pungli’.
Dengan begitu, Aipda HR tetap akan menjalani rawat jalan. Aipda HR pun akan dikembalikan kepada keluarganya agar bisa lebih dekat sambil menjalani berobat jalan.
Saat ditanya apakah Aipda HR masih akan tetap bertugas, Kombes Komang memastikan tidak ada penonaktifan.
“Masih bertugas seperti biasanya, tidak dinonaktifkan. Tidak ada sanksi diberikan terhadap Aipda HR, karena dia mengalami gangguan kejiwaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, 2 Tersangka Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo
Aipda HR Pernah Dapat Penghargaan
Penghargaan itu didapat Aipda HR saat dirinya menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi atau Kanit Tipikor Polres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengaku mendapatkan informasi bahwa Aipda HR pernah mendapat penghargaan dari teman-temannya di Polres Luwu.
“Dulu katanya seperti itu, saya juga belum lihat penghargaannya. Tapi, berdasarkan cerita teman-temannya memang (ada penghargaan),” kata AKBP Arisandi soal Aipda HR anggotanya di Polres Luwu ini, Selasa, 18 Oktober 2022.
BACA JUGA:Wisnu Darjono Pertanyakan, Siapa yang Ditangkap Terobos Istana, Guru TK yang Disebut Sudah Membantah