Lalu bagaimana dengan makmum masbuk yang bergabung saat imam sudah akan rukuk atau sudah melakukan rukuk? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
BACA JUGA:Salat Sunnah Tasbih Dianjurkan Sekali Seumur Hidup, ini Keutamaannya
“Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
Berikut tata cara yang harus dilakukan makmum masbuk jika imam telah sampai pada gerakan rukuk.
Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
Takbir Intiqal (takbir ketika berpindah gerakan sholat), hukumnya sunnah.
Lalu mengikuti posisi imam apapun yang didapati makmum masbuk. Jika imam melakukan rukuk, maka seseorang ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, begitu dan seterusnya.
BACA JUGA:5 Manfaat Salat Taubat, Salah Satunya Menghindari Siksa Kubur
Mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, seseorang bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.