Tak Terima Dinasihati, Kakak Ipar Aniaya Dokter

Senin 08-01-2024,21:38 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi
Tak Terima Dinasihati, Kakak Ipar Aniaya Dokter

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju hitam polos dan satu helai celana training warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Kategori :