Tak Terima Dinasihati, Kakak Ipar Aniaya Dokter

Senin 08-01-2024,21:38 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju hitam polos dan satu helai celana training warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Kategori :