Kurir Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati, BB Terbilang Banyak

Jumat 12-01-2024,09:35 WIB
Editor : Dendi Romi

Kurir Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati, BB Terbilang Banyak

MEDAN, oganilir.co - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus kurir sabu seberat 9 kg, empat bungkus ganja 115,3 gram, dan 43 butir ekstasi, Kamis 11 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Trian Adhitya Izmail menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Andhi.

JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail mengatakan bahwa pihaknya sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Andhi yang menjadi kurir narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

"Ya tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Andhi dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada," kata Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, Kamis. Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, IRT Pruduksi Sabu Oplosan.

Dia menjelaskan bahwa inti pasal tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Andhi itu yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman seberat sembilan kilogram sabu dan lain-lain.

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jl Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu 1 kilogram.

Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, 5 butir pil ekstasi dan lain-lain. "Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi)," ucapnya.(jpnn)

 

Kategori :