Pengedar Sabu Wilayah Betung Banyuasin ini Jadikan Rumah Kosong Sebagai Markas

Pengedar Sabu Wilayah Betung Banyuasin ini Jadikan Rumah Kosong Sebagai Markas

Polres Banyuasin menggelar press release kasus pengedar sabu atas nama Aprizal, Selasa 14 November 2023. foto: aqda SEG--

Pengedar Sabu Wilayah Betung Banyuasin ini Jadikan Rumah Kosong Sebagai Markas

BANYUASIN, oganilir.co - Aprizal (39) pengedar narkoba jenis sabu bruto 187,03 gram senilai Rp187 juta dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin, Rabu 8 November 2023 di Jalan Pasar Pagi RT 13 RW 003, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. 

Ikut juga diamankan barang bukti berupa kantong plastik klip, timbangan digital emas, ball plastik klip, sekop dari pipet, dompet warna ungu motif bunga, bungkus susu aluminium foil, tisu, kantong kresek warna hitam. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan pelaku dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin, usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Betung. "Informasi itu kita tindaklanjuti," kata Ferly saat press release di Mapolres Banyuasin, Selasa 14 November 2023.

BACA JUGA:Gerebek Rumah Pengedar, Satresnarkoba Polres OKU Timur Amankan 200 gram Sabu

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin  langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menuju ke lokasi yang dimaksud. "Anggota langsung turun ke lapangan," tukasnya. 

Saat itu anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan mendapatkan seseorang pria yang mencurigakan di dalam rumah kosong di Jalan Pasar Pagi RT 13 RW 003, Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin. "Anggota langsung bergerak, dan menangkap pelaku," ungkapnya. 

Saat dilakukan pengeledahan, didapatkan barang bukti 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 187,03 gram. "Pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut," tukasnya. 

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

BACA JUGA:Selebgram Palembang Ditangkap Polda Lampung Terkait Pesanan Sabu 10 kg dari Suami yang Berada di Nusakambangan

Tentunya dengan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. "Kami akan terus lakukan upaya penegakan hukum, bila ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika," pungkasnya.

Sementara itu, Aprizal mengatakan kalau dirinya sudah satu bulan terakhir ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Betung. "Saya jual dengan paket-paket kecil, dari Rp100 ribu, Rp200 ribu," katanya. Ia sendiri mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Ari yang juga tinggal di Betung.

Sumber: