
Aktris Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Permohonan penangguhan sudah kami ajukan, itu, kan, hak seseorang," ucap kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada JPNN Banten, Kamis, 27 Oktober 2022.
Fahmi Bachmid menambahkan pengajuan penangguhan ada beberapa pertimbangan. Pertama, dahulu Nikita tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Kemudian yang kedua, Nikita Mirzani sebagai ibu yang mempunyai tiga orang anak kecil," ujarnya. Fahmi mengatakan soal pertimbangan takut Nikita melarikan diri, dia menjamin kliennya itu tidak akan ke mana-mana.
BACA JUGA:Kongres Luar Biasa PSSI Digelar 18 Maret 2023, Sebelumnya Gelar Kongres Menetapkan Komite Pemilihan
"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya. Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan.
"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, artinya tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. (*)