Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Minta Penundaan Pemeriksaan

Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Minta Penundaan Pemeriksaan

Nikita Mirzani bersama Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya. foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Artis Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum. Pesohor yang dikenal kebal hukum itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus pemerasan dan pengancaman.

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir detikcom, Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Hubungan Sempat Renggang dengan Baim Wong, Nikita Mirzani Ungkap Penyebabnya

Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini di Ditressiber Polda Metro Jaya. Tetapi ibu tiga anak itu meminta pemeriksaan untuk ditunda.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya. (detik.com/dom)

 

 

 

Sumber: